Mengenali Perbedaan Penasihat Investasi dan Manajer Investasi

siswiyantisugi.com
dok. lifepal.co.id

Teman, adakah yang ingat atau tahu kasus Jouska? Jouska adalah lembaga penasihat keuangan yang diduga terlibat kasus pencucian uang. Kasusnya mencuat akhir Juli 2020 lalu. Banyak nasabah yang menggunakan jasa Jouska sebagai penasihat investasi merasa dirugikan. Mereka pun menggugat Jouska. Usut punya usut, ternyata Jouska yang mengklaim dirinya sebagai penasihat investasi berperan juga menerima dan menempatkan dana nasabahnya. 

Padahal yang punya lisensi untuk menerima dan mengelola dana nasabah adalah manajer investasi. Tindakan Jouska ini menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanggar hukum. Bagi mereka yang sangat awam di dunia finansial, terlebih investasi, posisi penasihat dan manajer investasi tampak sama. Yah meskipun sebenarnya secara etimologis, kedua istilah ini berbeda. Namun, berapa banyak dari kita yang peduli pada makna kata? 

Tidak hanya itu, alih - alih belajar cara berinvestasi dengan baik dan benar, masyarakat masih banyak yang pasrah atau termakan iming - iming keuntungan bombastis dalam penempatan uang mereka. 

Terlebih bagi investor, tentu jenis investasi modal kecil dengan untung besar lebih diminati. Demi untung besar, apa pun dikejar. Kadang ngga sempat lagi mengecek sistemnya, asal-usul pemberi informasi, dan ketentuan-ketentuan yang harus dipahami.

Padahal kenali dulu sebelum membeli. Seharusnya pernyataan itu menjadi slogan bagi para calon investor. Kenali produknya dan kenali lembaga yang mengelolanya. Tujuannya agar ada di jalur yang benar. Calon investor tidak mudah tertipu bujuk manis investasi bodong. Dari Jouska, kita banyak belajar.

Nah, saya tidak akan akan membahas seluk - beluk kasus Jouska pada tulisan ini. Pembahasan akan lebih fokus pada perbedaan antara penasihat investasi dan manajer investasi. 

Perbedaan Penasihat Investasi dan Manajer Investasi 

Undang - Undang Pasar Modal menyebutkan bahwa penasihat investasi merupakan pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek. Penasihat keuangan akan menerima imbalan atas jasa yang ia berikan kepada pihak lain atau nasabah. Penasihat investasi ini bisa berupa lembaga atau perorangan yang wajib mengantongi izin dari OJK. Kalau kamu ingin mengetahui lebih detail tahapan perizinan penasihat investasi, informasi lebih lanjut bisa kamu akses di Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-26/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996. Informasi tentang tahapan perizinan juga ada pada Peraturan Nomor V.C.1. tentang Perizinan Penasihat Investasi. 

Enam hal yang tidak boleh dilakukan penasihat investasi. 

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 5/POJK.04/2019 tentang Perilaku yang Dilarang bagi Penasihat Investasi, ada 6 hal yang harus dipatuhi.

  1. Mengelola dana nasabah. 
  2. Meminta imbalan di atas standar yang sudah ditetapkan. 
  3. Mengungkapkan data nasabah kepada pihak ketiga, kecuali diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Data nasabah bisa diberikan jika ada masalah hukum yang mewajibkan pengungkapan identitas. 
  4. Memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, penjualan, atau pertukaran dari efek tanpa dasar pemikiran yang rasional. 
  5. Mengabaikan pemberitahuan secara tertulis berkaitan dengan nasihat investasi yang diberikan. Mengadakan, mengubah, memperpanjang, memperpendek, atau memperbarui kontrak nasihat investasi tanpa persetujuan tertulis dari nasabah. 
Lalu, bagaimana dengan posisi manajer investasi? Posisi profesi ini bisa dibaca pada peraturan perundang - undangan yang berlaku dalam POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Syarat menjadi manajer investasi adalah mempunyai lisensi profesi wakil manajer investasi (WMI). Manajer investasi berlisensi dan terdaftar di OJK mendapat kewenangan dari para investor untuk mengelola dana mereka di pasar modal. Ini tentu berkebalikan dengan job desk penasihat keuangan yang dilarang keras mengelola dana nasabahnya. Namun, tetap ada rambu - rambu yang harus dipatuhi manajer investasi dalam menjalankan pekerjaannya. 

Tiga hal yang tidak boleh dilakukan manajer investasi. 

  1. Dalam melakukan tugasnya, manajer investasi tidak diperbolehkan memberikan saran kepada nasabah dalam bentuk jasa pengelolaan investasi, konsultasi pembelian, penjualan serta pertukaran efek tanpa dasar pertimbangan yang rasional. 
  2. Manajer investasi tidak diperbolehkan melakukan pemesanan pembelian atau penjualan efek atas rekening nasabah tanpa wewenang tertulis dari nasabah. 
  3. Dalam mengelola portofolio investasi untuk kolektif atau perorangan, manajer investasi dilarang melakukan kebijakan sendiri membeli atau menjual efek tanpa persetujuan tertulis dari nasabah. 
Semakin gencarnya masyarakat mulai melakukan investasi seharusnya diimbangi dengan literasi investasi. Artinya jika kita berencana berinvestasi, baik di Reksa Dana maupun di Forex, kita wajib mengenali penasihat investasi dan manajer investasi yang kredibel. Periksalah kredibilitas penasihat investasi dan manajer investasi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu. 

Apakah perusahaan tersebut telah terdaftar dan diawasi OJK? Jika tidak, tinggalkan! Bagaimana cara mengeceknya? Kita bisa menghubungi layanan informasi OJK melalui Whatsapp di nomor 081157157157, telepon kontak 157, dan situs web OJK di https://reksadana.ojk.go.id Semoga tulisan ini bisa memberi gambaran tentang sekelumit dunia investasi bagi teman - teman yang awam dan menambah informasi bagi yang sudah terjun di dunia ini. Salam investasi :)

8 comments

  1. Penasihat investasi itu hampir seperti financial planner gitu ya mbak,
    Intinya bekerja dg porsi masing2 ya mbak. Jangan yg awalnya jadi penasihat malah ikut sbg pngelola dana nasabah. :'(

    ReplyDelete
  2. Dengan begini aku bisa lebih paham lagi sih perbedaannya, jadi ngga salah nanti minta melakukan ke siapa. hehehe maklum , masih belajar literasi finansial sih hehehe

    ReplyDelete
  3. hmm kalau invest, memang harus mengenal ya dua macam ini, krn manajer invest yg bisa mengelola uang nasabah

    ReplyDelete
  4. Dari pada tertipu..sebaiknya sebelum menggunakan ..jasa audit atau apa pun namanya yang berkaitan uang..harus cari tau dulu legalitasnya ..jangan sampai tertipu..

    ReplyDelete
  5. Oh iya Jouska ini ramai ya kemarin, memang seharusnya kalau sekadar penasihat jangan mengelola dana nasabah, krn ya akibatnya itu bisa jadi malah terkena kerugian besar. Nah selanjutnya bisa nih ya jadi pembelajaran kalau manajer dan penasihat investasi itu beda

    ReplyDelete
  6. Jadi ingat adegan di film-film yang temanya mengenai keuangan, teh..
    Tapi sejujurnya...rawan penipuan siih...kalau menanamkan investasi.
    Gimana caranya yaa... investor bisa trust ke penasehat investasi?

    ReplyDelete
  7. Ternyata ada posisi penasihat investasi dan manajer investasi, ya. Dunia investasi punya ragam yang menarik untuk dipelajari

    ReplyDelete
  8. ow ow ow.. ternyata dalam investasi ada yg namanya penasihat dan juga manajer ya, jadi inget drama Itaewon Class. Di drama itu sae ro yi suka minta pendapat sm manajer invest yg juga temennya, sesuai sih sm hal yg tdk boleh dilakukan oleh manajer investasi yg aku baca di tulisan ini

    ReplyDelete