Pembiayaan UMi, Bangkitkan Usaha UMKM, Sejahterakan Indonesia

Apa yang masyarakat harapkan dari kondisi perekonomian Indonesia? Pengentasan kemiskinan, tidak ada pengangguran, dan harga-harga murah adalah sedikit contoh.

Salah satu faktor yang bisa mengentaskan kemiskinan adalah penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Kalau tenaga kerja terserap sempurna, pengangguran bisa ditekan seminimal mungkin.

Entrepreneur sebagai ujung tombak kewirusahaan perlu dukungan penuh dari pemerintah untuk mengembangkan usaha umkm mereka. Terlebih ketika pandemi Covid-19 melanda, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ikut terpuruk kena imbas pembatasan mobilitas.

Imbas pandemic pada kelangsungan usaha umkm berdampak langsung pada turunnya perekonomian nasional. Hal ini bisa dipahami karena UMKM mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian nasional.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) tahun 2018, jumlah pelaku UMKM sebanyak 64,2 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha di Indonesia.

Sementara itu, daya serap tenaga kerja UMKM sebanyak 117 juta pekerja atau 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Bagaimana dengan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional (PDB?

Kontribusinya tentu saja sangat signifikan, yaitu sebesar 61,1%. Sisanya 38,9% disumbangkan oleh pelaku usaha besar. Jumlahnya hanya sebesar 5.550 atau 0,01% dari jumlah pelaku usaha.

Pembiayaan Ultramikro (UMi)

Adalah Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) sebagai program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha. Program ini menargetkan usaha mikro yang berada di lapisan terbawah.

Usaha mikro yang menjadi target program Pembiayaan UMi pada umumnya belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Dalam pelaksanannya, pembiayaan UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi adalah PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaannya berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.

Pada tahun 2018, UMi ditargetkan untuk menyentuh 800.000 pelaku usaha mikro yang tidak bankable. Tidak bankable artinya pelaku usaha tersebut tidak bisa mempunyai agunan yang bisa dijaminkan ke bank. Agar pelaku usaha yang tidak bankable ini tetap bisa mengakses pembiayaan, UMi menjadi lembaga yang membantu mereka.



#PIPUMi
#UMiUntukNegeri




No comments